4 Kelompok Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibongkar Polda Metro
Jakarta, Pro Legal News - Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat membongkar jaringan pengedar narkoba Malaysia, Aceh, Riau dan Jakarta. Polisi membekuk sembilan tersangka dengan barang bukti 46 kg sabu dan 65 ribu pil ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sembilan tersangka itu terdiri dalam empat kelompok. "Mereka dikoordinir tersangka A (DPO)," kata Irjen Nana, Jumat (1/5).
Kesembilan tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda mulai 18 April sampai 24 April 2020. Mereka ditangkap di Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di Kembangan, Jakarta Barat, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dijelaskan Kapolda Nana, di lokasi pertama penangkapan, polisi mengamankan dua orang tersangka, di TKP kedua ditangkap tiga orang dan didua lokasi lainnya masing-masing dua tersangka. "Para tersangka, ada pengedar dan bandar," ujar Nana.
Meski berbeda kelompok, namun menurut Kapolda Irjen Nana modus dan cara kerja keempat kelompok ini sama. Begitu juga sabu dan ekstasi yang mereka edarkan semuanya berasal dari Malaysia. "Dari Malaysia narkoba dibawa ke Aceh atau Riau lewat jalur laut, lalu dibawa ke Jakarta lewat darat," ujarnya.
Para tersangka kata Nana sengaja menyasar Jakarta sebagai tempat pemasaran narkoba karena permintaan narkoba dari Jakarta terbilang tinggi. Bahkan dalam bulan April kata Kapolda Nana terjadi penjngkatan kasus narkoba hingga 120 persen dibanding bulan sebelumnya Maret 2020.
Polisi mengembakan jaringan narkoba yang dikomando tersangka yang kini jadi buronan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.Sultan