a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

23 Napi Yang Menjadi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan

23 Napi  Yang Menjadi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan
Proses pemindahan Napi Narkotika Wayhui, Lampung, ke Lapas Nusakambangan Cilacap (rep)
Lampung, Pro Legal- Sebanyak 23 narapidana (Napi) yang terindikasi menjadi anggota sindikat jaringan gembong narkoba internasioan Fredy Pratama yang sebelumnya berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Wayhui, Lampung, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnaili, pihaknya membenarkan mengenai pemindahan puluhan napi anggota sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. "Benar, ada 23 orang napi yang dipindahkan dan mereka (napi) itu dipindahkan dari Lapas Narkotika di Lampung ke Lapas Nusakambangan,"kata Kusnali, Minggu (28/7).

Kusnaili menjelaskan jika pemindahan 23 napi kasus narkotika itu, berdasarkan atas permintaan Polda Lampung. Saat pemindahan puluhan napi tersebut, dilakukan secara ketat dengan pengawalan Satbrimob Polda Lampung bersenjata lengkap, pada Kamis (25/7) malam lalu sekira pukul 19.30 WIB. "Dari puluhan napi itu, ada satu orang yang merupakan terpidana mati dan 4 orang terpidana seumur hidup. Sedangkan 18 orang lainnya pidana sementara,"ujarnya.

Seperti diketahui, para napi itu ditangkap setelah pengungkapan beruntun yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Agustus 2023 lalu. Anggota jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama itu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah menerangkan pemindahan 23 napi anggota sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan itu dilakukan pada Kamis malam (25/7) lalu. Proses itu, katanya, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dijaga ketat petugas Satbrimob Polda Lampung. "Benar, kita ajukan pemindahan ke-23 napi itu. Setelah disetujui, dipindahkan dengan pengawalan ketat dari Satbrimobda dan puluhan napi itu sudah sampai di Lapas Nusakambangan Jumat 26 Juli 2024," ujar Umi.

Umi mengatakan untuk pemidahan itu mulanya Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Menurut Umi, alasan pemindahan puluhan Napi ke Lapas Nusakambangan itu dilakukan, agar tidak terbentuk jaringan narkoba baru di Lapas Lampung karena puluhan napi itu terlibat langsung dengan sindikat gembong narkoba internasional Fredy Pratama. "Alasan pemindahan puluhan napi itu, dikhawatirkan ada upaya membuat jaringan baru dan dinilai berbahaya sehingga meraka (napi) dipindahkan ke Lapas highrisk yakni di Nusakambangan," ujarnya.

Berikut identitas dan hukuman para napi anggota sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

1. Lendi Ginanjar (28) divonis pidana mati

2. Achmad Afandi (32) divonis pidana penjara seumur hidup, status kasasi.

3. M. Bellt Saputra (28) divonis pidana penjara seumur hidup, status banding.

4. Zulvi Koto (38) divonis pidana penjara sumur hidup, status tambahan.

5. Wahid Latif Yuandra (35) divonis pidana penjara sumur hidup, status tambahan.

6. Fajar Reskianto (27) divonis pidana 20 tahun penjara, status inkrah (berkekuatan hukum tetap).

7. Angga Alfianza (38) divonis pidana 20 tahun penjara, status inkrah.

8. Salman Raziq (32) divonis pidana 20 tahun penjara, status banding.

9. Usrin (28) divonis pidana 19 tahun 6 bulan penjara.

10. Arreja Qurrota Ayu (25) divonis pidana 19 tahun 6 bulan penjara.

11. Dedi Rohadi (28) divonis pidana 18 tahun penjara, status tambahan.

12. Anatta Trinata (26) divonis pidana 17 tahun penjara.

13. Sumardi Setiya Budi (28) divonis pidana 17 tahun penjara.

14. Kosnadi Irwan (46) divonis pidana 14 tahun penjara.

15. Kurniawan (34) divonis pidana 14 tahun penjara.

16. Dedy Setiawan (32) divonis pidana 14 tahun penjara, vonis banding.

17. Supriadi (45) divonis pidana 13 tahun penjara, status tambahan.

18. M. Fikri Noufal (34) divonis pidana 13 tahun penjara, status kasasi.

19. Ahyat Roja'i (29) divonis pidana 11 tahun penjara, status kasasi.

20. Ramli (35) divonis pidana 11 tahun penjara, statsu kasasi.

21. Yusuf Pribadi (44) divonis pidana 11 tahun penjara, status kasasi.

22. Abdul Munir (28) divonis pidana 11 tahun penjara, status kasasi.

23. Albert Antara (38) divonis pidana 5 tahun penjara, status banding.(Tim)


Supremasi Hukum Narkotika 23 Napi  Yang Menjadi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan