a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Artis Rio Reifan 3 Kali Masuk Penjara Kasus Narkoba

Artis Rio Reifan 3 Kali Masuk Penjara Kasus Narkoba
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Untuk ketiga kalinya artis sinetron Rio Reifan harus berurusan dengan polisi dan penjara terkait kasus narkoba. Seakan tidak pernah ada kata jera meski sudah keluar masuk penjara.

Buktinya, pada tahun 2015 dan 2017, Rio ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus narkoba. Kini dia kembali ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba..

Menurut Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, pengulangan pidana yang sama bakal memperberat hukuman bagi Rio di persidangan nanti. "Hukumannya bisa ditambah sepertiganya, tetapi nanti tergantung apa putusan hakim nanti," kata AKBP Calvin di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).

Di mata hukum tersangka Rio sudah memiliki catatan hitam dalam kasus narkoba. Dia sudah 2 kali dihukum karena mengonsumsi narkoba, namun belum juga jera. Rio kembali  jatuh ke 'lubang yang sama'.

Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede,  Bekasi pada Selasa (13/8) lalu. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,0129 gram. Rico
Supremasi Hukum Narkotika Artis Rio Reifan 3 Kali Masuk Penjara Kasus Narkoba