Jakarta, Pro Legal News - Polisi belum bisa memutuskan sel penahanan selebgram artis Lucinta Luna karena harus menunggu putusan pengadilan terkait status Lucinta Luna, pria atau wanita.
Polisi harus memiliki dasar hukum untuk penempatan penahanan Lucinta Luna. Keterangan pengacaranya bahwa Lucinta Luna sudah memiliki putusan pengadilan soal pergantian jenis kelamin. "Dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (12/2).
Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Pusat, Selasa (11/2) siang kemarin. Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Sementara ekstasi ditemukan di dalam keranjang sampah belum diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Sebab, diantara mereka tidak ada yang mau mengakui sebagai pemilik barang tersebut.
Lucinta Luna sendiri kepada polisi mengaku sudah 6 bulan memakai narkoba. Alasan dirinya terjerat narkoba karena punya masalah pribadi yang membuatnya tergoda untuk mengkonsumsi barang terlarang itu. Sultan