Karyawan Swasta Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Tambora
Barang Bukti Sabu Yang diamankan Polisi
Jakarta, Pro Legal News - Satuan Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21 ) warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pria ini disergap polisi ketika hendak melakukan transaksi narkoba dengan pelanggannya di Kawasan Tnjung Duren Utara IV Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.
"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit hp xiomi warna putih, (satu) unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam," kata Ivertson, Jumat (18/7).
Sementara ditempat yang sama AKP Supriyatin mengatakan, tertangkap PA setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.
Saat anggota Polsek Tambora berada di lokasi menemukan ciri-ciri pelaku sesuai info dari masyarakat. Dari tangannya disita barang bukti shabu.
Hasil pemeriksaan diketahui, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (DPO). Dia diminta HN untuk mengantarkan barang tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. Rico