a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

MA Menilai Pecandu Narkoba Tidak Perlu Dihukum Penjara

MA Menilai Pecandu Narkoba Tidak Perlu Dihukum Penjara
Mahkamah Agung RI
Jakarta, Pro Legal News - Pecandu tidak perlu dipenjara, selain tidak menyelesaikan masalah, lembaga pemasyarakatan (LP) sudah kelebihan penghuni sehingga bisa menimbulkan masalah baru.

Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertuang dalam pertimbangan kasasi Nomor 502K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Yusep Pandra. Pria kelahiran 30 Agustus 1984 itu didudukkan di kursi pesakitan dengan barang bukti 0,38 gram.

Sebelumnya Yusep warga Supat, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), itu dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Pada 9 November 2017, Yusep dihukum 17 bulan penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 16 Januari 2018.

Atas vonis itu Jaksa keberatan dan mengajukan kasasi ke MA. Jaksa tetap pada keyakinannya bahwa Yusep layak dihukum 3 tahun penjara. Justru MA dalam vonisnya mengatakan lain.

Penilai MA bahwa pemidanaan yang berat bagi terdakwa pelaku penyalah guna narkotika tidak menyelesaikan masalah. "Sebaliknya menimbulkan masalah baru di LP," kata majelis dalam berkas salinan sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (23/7).

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Margono dan MD Pasaribu. Dimaksudkan menimbulkan masalah menurut majelis hakim MA, antar para narapidana narkotika di LP sering kali terjadi perkelahian dan kerusuhan massal.

Penyebabnya karena LP sudah kelebihan narapidana, terutama narapidana narkotika, khususnya penyalah guna," ujarnya.

Menurut MA, seharusnya pecandu dihukum sesuai dengan kedudukannya sebagai penderita penyakit dan harus diobati, bukan ditempatkan sebagai penjahat/kriminal.

Bahkan terdakwa dapat terpengaruh dengan para bandar yang ada di LP. Setelah keluar dari LP bukan lagi sebagai penyalah guna tetapi sebagai pengedar atau bandar.

Hal itu juga sudah pernah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2010 jo Perma Nomor 3 Tahun 2011. Atas hal itu, MA keberatan memperberat hukuman Yusep. Tim
Supremasi Hukum Narkotika MA Menilai Pecandu Narkoba Tidak Perlu Dihukum Penjara