Pengedar Sabu 2 Kilogram Mengakhiri Hidupnya Di tangan Petugas
Ditresnarkoba ubdit III Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara
Jakarta, Pro Legal News - ubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan SPT dan SP. Namun saat dilakukan pengembangan, SP yang residivis melawan petugas saat pengembangan sehingga polisi terpaksa menembak mati pengedar narkoba yang satu ini.
“SP meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (20/1).
Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Belakangan sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
“Penyelidik pada Minggu 12 Januari 2020, mengamankan SP dan SPT di loby Tower B Apartemen Green Bay Pluit, menyita barang bukti 1 kardus berisi 4 plastik sabu seberat 2.024 gram atau 2 kilogram lebih,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka SP, bahwa sabu tersebut milik orang yang biasa dipanggil Bos, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus dikembangkan pada Senin 13 Januari 2020, SP menyampaikan barang bukti disimpan di sebuah rumah daerah Cawang, Jakarta Timur. Namun orang yang akan mengambil narkoba tidak memberikan kabar.
“Penunjukan gudang tempat penyimpanan barang bukti dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Januari 2020. SP mengajukan permintaan agar tangan jangan diborgol supaya orang tidak curiga,” paparnya.
Namun, ketika SP turun dari mobil, tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan.
“Namun SP tetap melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Yusri.