Pengunjung Rutan Salemba Ditangkap Selundupkan Sabu Dalam Sop Iga
Pengunjung Rutan Slemba, Jakarta Pusat menyelundupkan sabu seberat 6,15 gram disembunyikan dalam sop tulang iga.
Jakarta, Pro Legal News - Seorang pengunjung Rutan Slemba, Jakarta Pusat berinisial NS (52) ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu. Barang haram seberat 6,15 gram disembunyikan dalam sop tulang iga.
Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto, Selasa (3/2) mengatakan, awalnya tersangka NS berkunjung ke LP Salemba, Jakpus pada Senin (13/1) lalu. Barang bawaannya diperiksa oleh petugas pintu penjagaan utama (P2U).
"Petugas sipir mencurigai gerak-gerik tersangka, lalu barang bawaannya diperiksa ditemukan sabu," kata Kombes Heru. Pihak sipir Rutan Salemba kemudian menyerahkan tersangka NS ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka ED pada 22 Februari 2020 di Kendal, Jawa Tengah. "NS ini mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ED," kata Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Afandi Eka Putra.
Tersangka NS saat itu hendak menyelundupkan sabu dalam sop iga untuk napi di Lapas Salemba. NS ternyata disuruh oleh anaknya seorang napi yang ditahan di Rutan Salemba berinisial F.
Hasil pemerikdaan diketahui, tersangka NS sudah ketiga kalinya menyelundupkan sabu ke Rutan Salemba. Dia dibayar Rp 50 ribu untuk sekali mengantarkan barang. Kepada polisi tersangka NS mengaku tidak tahu kalau barang yang diantarnya narkoba.SultanÂ