Bandung, Prolegalnews – Terjadi penyeludupan narkotika jenis sabu yang menggunakan modus dimasukan kedalam makanan bakso. Hal ini dilakukan ketika pengiriman bakso malam hari sehingga petugas merasa curiga dengan pengiriman bakso tersebut.
Penyelundupan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Awalnya, petugas mendapat kiriman makanan berupa dua bungkus bakso dari seorang pengantar untuk narapidana atas nama Nurfajar. “WBP (warga binaan pemasyarakatan) Nurfajar datang untuk mengambil bakso. Tapi dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan disaksikan WBP Nurfajar. Petugas mencurigai ada barang terlarang dalam kemasan bakso itu,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris,(17/9/2020).
Kemudian kepala pengamanan lantas datang untuk ikut memeriksa. Petugas lantas membuka bungkusan bakso itu dan menemukan ada barang terlarang di dalamnya. “Tiga paket plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Adanya temuan itu, petugas lalu melakukan penggeledahan ke sel milik napi tersebut. Penggeledahan dilakukan hingga ke tiap sudut ruangan. “Namun tidak ditemukan barang mencurigakan yang berkaitan dengan temuan tersebut (paket diduga narkoba),” ujarnya.
Petugas lapas lalu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung terkait temuan ini. Barang bukti saat ini sudah dibawa petugas BNN untuk ditindaklanjuti. “Kita lakukan penyerahan barang bukti dan WBP yang terindikasi terlibat dalam upaya percobaan penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin kepada pengunjung atau pengirim makanan, untuk emngantisipasi peristiwa tersebut, sebab berbagai cara akan dilakukan pengedar dan bandar narkotika
Kejadian ini akan diminta keterangan dan motif dari pengedar dengan menyeludupkan ke makanan.Tim