Jakarta, Prolegalnews – Pengedar narkotika berinisial F sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, kabarnya pelaku diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu. “Nama yang menjadi DPO pengejaran kita ialah berinisial F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” ujar Yusri Yunus Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Pelaku bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan dari seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Pihak kepolisian juga terus menggali keterangan dan saksi-saksi lainnya untuk diperiksa.
Yusri mengatakan bahwa pelaku ditangkap kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB disalah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pengangkapannya polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan didalam tas.
Akibat dari perbuatannya kini pelaku berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam penangannya petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba sejenis sabu-sabu beratnya 0.98 gram dan 0.68 gram.Tim