a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Ringkus 3 Anggota Jaringan Pengedar Sabu Antar Negara

Polisi Ringkus 3 Anggota Jaringan Pengedar Sabu Antar Negara
Jakarta, Pro Legal News - Maraknya wabah kasus virus corona di Indonesia, coba dimamfaatkan jaringan pengedar sabu Malaysia - Jakarta. Sebanyak 27 kg sabu dari Malaysia diselundupkan ke Jakarta melalui Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Belitung.

Namun upaya penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan aparat Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.Petugas membekuk tiga pelaku, yakni JU (52), MZ (22) dan LOS (48) di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau.

Polisi menyita 27 kg sabu yang dikemas dalam 26 bungkus kemasan teh china dan dimasukkan ke dalam 2 buah galon plastik warna biru. Sabu dari Malaysia disulundupkan melalui jalur laut dengan memamfaatkan pelabuhan tikus yang di daerah tersebut. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudajana mengatakan, tersangka JU dalam pemeriksaan mengaku, sabu itu akan dibawa dari Malaysia dibantu tersangka MZ dan LOS melalui jalur laut yakni dengan menggunakan kapal pancing hijau dengan tujuannya Jakarta.

"Sabu berasal dari Malaysia, ketiganya sebagai kurir," kata Irjen Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3). Ketiga tersangka ditangkap pada 21 Maret 2020 di kawasan Bintan.

Terkait siapa bandar dan penerima barang ketika sampai di Jakarta, kata Kapolda Nana masih didalami petugas.  "Yang jelas, mereka ini memanfaatkan situasi wabah corona untuk menyelundupkan sabu," ujarnya.

Jaringan ini menurut Nana merasa di tengah maraknya wabah corona, petugas akan membatasi upaya pengungkapan dan meyakini petugas akan disibukkan untuk mengimbau masyarakat dalam mencegah penyebaran corona. "Kami pastikan untuk pengungkapan yang perlu dilakukan akan kami lakukan. Ini salah satu cara agar Jakarta zero narkoba," tuturnya.  

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 4 tersangka sebelumnya, yakni EM dan kawan-kawan pada Juli 2019 lalu.

Saat itu dari tangan tersangka EM disita 10 kg sabu. "Dari keterangan tersangka EM diketahui tersangka H menjemput dan menerima sabu di Malaysia bersama tersangka JU yang buron. Sejak itu, JU menjadi DPO kami," tegas Nana.

Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya terus melakukan perburuan terhadap JU yang buron. "Selanjutnya Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit AKBP Bagoes Wibisono berangkat ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap JU," ujar jenderal bintang dua itu. 

Dalam pengejaran itu, pada Senin 2 Maret 2020 diketahui JU melakukan pembelian mesin Speed Boat di PT Rofiko di Batam. Selain itu, pada Selasa 3 Maret 2020, diketahui JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit, Bintan.

Pada Senin 9 Maret 2020 kedua anggota jaringan pengedar sabu itu memindahkan kapal oancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau yang akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut.

Tim tiba tiba mendapat informasi akan adanya penjemputan narkotika jenis sabu menggunakan speedboat dari Malaysia-Bintan-Tanjung Pinang-Belitung-Jakarta. 

Tim Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.

Hasilnya pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai menggunakan Speed Boat BC 1288 untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau. 

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 2 galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto  27 kg. Dari keterangan tersangka JU mengaku, sabu itu  akan membawa barang bukti sabu 27 kg tersebut ke Jakarta dengan menggunakan Kapal Pancing Hijau.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan  paling banyak Rp10 miliar,"  imbuh Nana.Tommi
Supremasi Hukum Narkotika Polisi Ringkus 3 Anggota Jaringan Pengedar Sabu Antar Negara