a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Sita 2,5 Juta Butir Obat Penganti Narkoba

Polisi Sita 2,5 Juta Butir Obat Penganti Narkoba
Polres Jakarta Utara menyita sekitar 2,5 juta butir obat ilegal yang disebut bahan pengganti narkotika yang mengandung narkoba.
Jakarta, Pro Legal News- Jajaran Polres Jakarta Utara menyita sekitar 2,5 juta butir obat ilegal yang disebut bahan pengganti narkotika dan obat berbahaya mengandung narkoba. Polisi juga mengamankan ZK (55) diduga sebagai pemiliknya dalam penggerebekan di sebuah klinik di kawasan Jakarta Utara.

"Obat ini memberikan efek halusinasi untuk penggunanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2). Obat terlarang yang disita polisi ini terdiri dari dua merek dagang, yakni Hexymer dan Trihexyphendidyl. 

Obat itu masuk golongan golongan obat keras, tidak boleh diperjualbelikan bebas. Untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dokter.

Sementara Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyadi mengatakan, jika dua jenis obat itu digunakan untuk menghilangkan gejala dari efek samping obat psikotropika dan gangguan jiwa.

Tersangka ZK (55) ditangkap pada  Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi dua miligram (mg) Trihexyphenidyl.

Kemudian 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi dua mg.

Polisi menjerat tersangka ZK dengan pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.Sultan
Supremasi Hukum Narkotika Polisi Sita 2,5 Juta Butir Obat Penganti Narkoba