Polisi Sita Sejumlah Uang dan Perhiasan Dalam Sel Bos Diskotek Akasaka Denpasar
Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan
Denpasar, Pro Legal News - Sejumlah uang dan perhiasan ditemukan polisi ketika menggeledah sel bos diskotek Akasaka Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy alias Willy. Penggeledahan ini berkaitan pemindahan Wllly ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Temuan ini masih didalami polisi terkait asal-usul uang dan sejumlah perhiasan di dalam sel tersebut. "Ini masih didalami kepolisian," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan ketika dimintai konfirmasi, Rabu (27/3).
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pihaknya masih menyelidiki asal muasal uang, dokumen dan perhiasan. Jumlah uang yang ditemukan di kamar sel Willy masih dihitung.
Polisi akan mengusut asal uang dari mana, cincin perhiasan, HP masuk bagaimana, dokumen-dokumen yang ditemukan akan dipelajari.
Kombes Ruddi yang juga Kasatgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) itu juga akan menyelidiki dugaan transaksi narkotika dari dokumen yang ditemukan tersebut. "Senua akan kita selidiki semua," tegasnya.
Pemindahan Willy dilakukan berdasarkan surat Direktorat jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham Bali no PAS-PK 01-05-8-275 an Abdul Rahman Willy dkk yaitu Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Aris, dan Eko Noor Januariyanto. Bersama Willy ada enam terpidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Nusakambangan.
Untuk diketahui Willy manajer diskotek Akasaka di Denpasar yang divonis penjara seumur hidup di tingkat banding.
Kasus narkoba ini bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Pemesanan ini mengarah ke Willy yang akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017 siang. Willy diduga sindikat jaringan pengedar ekstasi di Bali. Tim