Aiptu Arif Diduga Menjadi Pengendali Peredaran Sabu di NTB
Penggeledahan di rumah Aiptu Arif di wilayah Sidoarjo (rep)
Surabaya, Pro Legal - Seorang anggota Polri yang bertugas di Surabaya, Aiptu Arif Susilo (AS) diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seperti diketahui Aiptu Arif telah ditangkap BNN Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan kini telah ditetapkan tersangka. Rumah Aiptu Arif yang berada di wilayah Sidoarjo pun digeledah, Kamis (5/12).
Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto, tersangka merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang dulunya sempat bertugas sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Fatah yang membawa sabu seberat 2 kilogram di NTB. Dia berkoordinasi dengan tersangka Erwin selaku kurir yang masih berada di dalam Lapas Sumatera Utara.
Hasil pengembangan kasus, didapatkan nama Arif Susilo yang menjadi pengendali peredaran narkoba di sana. Arif yang ternyata anggota Polri itu pun ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. "Interogasi bahwa dengan pemeriksaan saudara F (Fatah) ini dikendalikan oleh saudara AS (Arif Susilo). Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya," ujar Noer.
Adapun dua kurir yang diamankan BNN lebih dulu itu adalah residivis yang dulu sempat ditangkap Aiptu Arif saat berdinas di NTB. Mereka kemudian direkrut menjadi kurir hingga penangkapan pada Oktober-November 2024 lalu.
"Jadi saudara AS ini sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan ini Fatah dan ada satu lagi yang ada di Sumut [Erwin] itu adalah dulunya tangkapannya dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir," ujarnya.
Berdasarkan keterangan sementara, sudah ada lima sampai tujuh kali transaksi, dengan rata-rata setiap transaksi berkisar 1 hingga 5 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu, yang dijual dengan harga Rp 550 – 650 juta. "Sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara 1 kilogram sampai 5 kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp500 juta per kilogram dan dijual Rp650 juta per kilogram," ujar Noer.
Pada Kamis ini, sekitar pukul 10.00 WIB, BNNP Jatim menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo yang berada di Taman Indah Regency, Sidoarjo."Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB," ujar Noer.
Saat itu Aiptu Arif tak ada di dalam penggeledahan rumahnya tadi. Tersangka tersebut, kata Noer, sudah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu. "Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS," ujarnya.
Polda Jaitm mengonfirmasi anggotanya yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu ditangkap BNN terkait peredaran narkoba di NTB. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut rumah Aiptu Arif di Sidoarjo turut digeledah BNN.
Dia mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur. "Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bid Propam Polda Jatim," kata Dirmanto melalui keterangannya, Kamis.(Tim)