a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejati Sumut Telah Tuntut Hukuman Mati 34 Terdakwa Narkoba

Kejati Sumut Telah Tuntut Hukuman Mati 34 Terdakwa Narkoba
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan (rep)
Medan, Pro Legal - Hingga akhir Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tercatat telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain itu tujuh terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup. "Tuntutan mati dan pidana seumur hidup ini dijatuhkan jaksa tercatat mulai Januari-Mei 2023," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Senin (22/5).

Menurut Yos A. Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut menyebut ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati pada Januari yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa. "Kemudian Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan," ujar Yos.

Selanjutnya pada Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Lalu April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan. "Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Yos menuturkan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," jelasnya.

Selanjutnya Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. "Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," ujarnya.(Tim)


Supremasi Hukum Narkotika Kejati Sumut Telah Tuntut Hukuman Mati 34 Terdakwa Narkoba