Lab Narkoba Milik WNA di Kebun Vila Gianyar Berhasil Diungkap BNN
Para pejabat BNN, pasca pengungkapan lab Narkoba milik WNA di Gianyar (rep)
Denpasar, Pro Legal- Keberadaan laboratorium gelap narkotika di sebuah vila di Jalan Keliki, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Laboratorium narkotika itu merupakan sebuah tenda yang dipasang di kebun sebuah vila di Gianyar tersebut. Laboratorium yang dikendalikan WN Filipina itu memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT). Satu keluarga WN Filipina itu pun sudah diamankan BNN dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, pengungkapan laboratorium narkoba milik WNA yang dilakukan BNN itu membuka mata pihaknya agar lebih mawas. Dia pun bersyukur BNN berhasil membongkar laboroatirum yang memproduksi DMT pertama di Indonesia tersebut. "Tentu saja kita prihatin itu terjadi lagi. Terima kasih kepada BNN yang sudah mengungkap itu, ini kan bagus sekali. Kita bayangkan apabila tidak terungkap berapa orang korbannya nanti yang mengonsumsi narkoba tersebut," ujarnya di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (24/7).
"Tentu ini juga sebagai warning kita, bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat untuk peduli dengan lingkungan sekitar," jelasnya. Maka pihaknya menjamin akan lebih meningkatkan pengawasan agar warga asing yang berada d Pulau Bali tak menyalahgunakan keberadaan mereka di sana. "Yang jelas, kita percaya sama yang datang ke Bali banyak yang ingin benar-benar berwisata menikmati indahnya budaya Bali. Tetapi juga ada oknum yang bukan berwisata tapi memanfaatkan itu," ujarnya.
"Tentu kita melalui aparat penegak hukum, kepolisian, juga ada babinsa, TNI, juga desa adat bisa lebih waspada biar tahu apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi. Nggak (kurang pengawasan). Pengawasan terus berlangsung," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BNN menyatakan dalam kasus pengungkapan laboratorium narkoba di kebun vila itu, aparat mengamankan satu keluarga WN Filipina. Tiga WN Filipina itu adalah pria berinisial DAS (28) yang merupakan peracik narkoba DMT, ibunya yang berinisial PMS, dan adiknya yang berinisal DOS. "(Pengungkapan DMT) ini merupakan pertamakalinya di Indonesia," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, saat konferensi pers di vila atau TKP, pada Selasa (23/7).
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya," tambahnya.(Tim)