Miliki Kebun Ganja di Loteng Rumah, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (36) lantaran menanam ganja di rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. AJ menempatkan 40 batang ganja di dalam 16 pot yang diletakkan di loteng rumah.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah, lewat cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar. "Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," ujar Chandra seusai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11).
Dalam penjelasan Chandra, bibit ganja tersebut didapatkan tersangka melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu. "Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," ujar Chandra.
Chandra mengungkapkan tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun. "Baru ini dipanen. Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," ujar Chandra.
Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya. "Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," jelas Chandra.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu. "Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," ujar Chandra.
Maka atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika. "Pasal 111 UU Narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Chandra.(Tim)