Modus Penyelundupan Sabu Dalam Sale Pisang Terbongkar BNN Sumut
Medan, Pro Legal News - Modus baru peredaran narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam makanan sale pisang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut). Barang haram tersebut dikirim melalui Bandara Kualanamu dengan tujuan Kota Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, pengungkapan berawal saat BNNP mendapatkan informasi dari Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu, Deli Serdang bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian paket berupa kardus berisi pisang sale tersebut diperiksa.
Setelah petugas membuka paket tersebut ditemukan pisang sale bercampur dengan 831 gram sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan kontrol delivery terhadap paket ini yang rencananya akan dikirim ke Kota Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman TIKI. "Tim BNNP Sumut berangkat ke Kota Pasuruan dan akhirnya berhasil meringkus seorang kakek berusia 53 tahun bernama Kairul alias Mbah. Mbah inilah yang mengirimkan dan menerima sabu tersebut di Kota Pasuruan. Ternyata ini sudah sering ia lakukan," ujar Brigjen Pol Atrial, Selasa ( 23/2).
Menurutnya sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat. Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada 17 Februari 2021. BNNP kembali mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian sekitar jam 19:30 WIB tim BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat."Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel tersangka terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, IRD mengakui bahwa ia diperintahkan seorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba."Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tandasnya.(tim)