Polda Metro Tetap Lanjutkan Proses Hukum Teddy Minahasa, Walaupun Telah Cabut BAP
Irjen Pol Teddy Minahasa saat memasuki tahanan di Polda Metro Jaya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa meskipun ia telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, pencabutan BAP tak membuat perbuatan dugaan pidana Teddy gugur. "Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Mukti dikutip dari Antara, Minggu (20/11).
Mukti juga mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak Teddy. Karena itu, ia tak mempersoalkannya. "Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Selain itu, Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. "Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," ujarnya.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh keterangan yang telah dituangkan di BAP dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Pengacara Teddy, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut BAP lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh Kejaksaan. Hotman menuturkan pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.(Tim)