a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Sita Aset Milik Selebgram Makassar Senilai Rp 7 Miliar Yang Diduga Jaringan Fredy Pratama

Polisi Sita Aset Milik Selebgram Makassar  Senilai Rp 7 Miliar  Yang Diduga Jaringan Fredy Pratama
Selebgram Nur Utami (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sebagai pengembangan, Bareskrim Polri menyita total aset senilai Rp7 miliar milik selebgram Makassar Nur Utami (NU), yang menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi, beberapa aset yang disita di antaranya berupa mobil milik Nur dan suaminya berinisial S. "Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, di antaranya Alphard kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (18/9).

Jayadi mengatakan selain itu penyidik juga turut menyita sejumlah aksesoris mewah milik Nur yang didapat dari kediaman selebgram tersebut. "Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes dan beberapa jenis barang yang lainnya," jelasnya.

"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar," imbuhnya.

Jayadi menambahkan, jika penyidik juga masih menelusuri pelbagai aset lainnya milik Nur yang diduga hasil dari penjualan narkoba oleh suaminya. "Kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika Fredy Pratama.

Jayadi mengatakan satu tersangka baru itu merupakan Nur Utami (NU) yang merupakan selebgram asal Makassar. Ia menyebut Nurul saat ini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, pada Sabtu (16/9).

Menurut Jayadi, berdasarkan perannya, Nur merupakan istri dari kaki tangan Fredy Pratama yang berinisial S. Nur disebut bertugas menampung hasil penjualan narkoba yang dilakukan S dan dibelanjakan menjadi mobil ataupun aset lainnya. "Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembeliat aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.

Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.(Tim)

Supremasi Hukum Narkotika Polisi Sita Aset Milik Selebgram Makassar  Senilai Rp 7 Miliar  Yang Diduga Jaringan Fredy Pratama