Polisi Tetapkan Ketua PPK Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sita Rp 136 Juta Dan Kaus Capres
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota berinisial HBR alias P jadi tersangka kasus Narkoba (rep)
Semarang, Pro Legal- Polisi telah menangkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota berinisial HBR alias P karena terkait kasus ganja. Namun selain kasus ganja, polisi juga menduga HBR melakukan tindakan pidana Pemilu.
Dalam aksi penangkapan itu, polisi menemukan uang Rp 136 juta yang berada di amplop-amplop. Uang itu diletakkan di 54 amplop yang masing-masing berisi Rp 1,5 juta kemudian Rp 55 juta di amplop besar sehingga total menjadi Rp 136 juta. Polisi juga menyita 200 kaus bergambar paslon pilpres dari dalam mobil tersangka. "Ada (di dalam mobil) uang senilai Rp 136 juta dan 200 pieces berwarna putih bergambar salah satu Capres. Berdasarkan klarifikasi berkaitan dengan Pemilu. Seluruh barang itu sudah serahkan Bawaslu, karena diduga ada tindak pidana Pemilu," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Indra mengatakan pihaknya sudah mengecek identitas tersangka dan menyerahkan uang Rp 136 ke Bawaslu untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu. Indra telah menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu. "Itu bukan wewenang kita. Penyelidikan awal Gakkumdu nanti bisa menyampaikan," ujar Indra.
Sementara Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengaku pihaknya hingga kini belum memintai keterangan HBR. Barang bukti, seperti handphone tersangka, juga belum bisa diperiksa Bawaslu. "Karena ada dua perkara narkoba dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Joko.(Tim)