Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan Dan Dipindahkan ke Philipina
Terpidana mati kasus Narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (rep)
Jakarta, Pro Legal- Akhirnya terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan dipulangkan kembali ke Filipina setelah ditahan di Indonesia sejak 2010 silam.
Mary Jane telah menjalani hukuman di Indonesia selama satu dekade pasca divonis hukuman mati.
Berita kebebasan Mary Jane itu diunggah oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).” Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Dalam kasus itu Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram yang membuatnya divonis dengan hukuman mati pada Oktober 2010.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Tetapi menjelang eksekusinya, hukuman mati Mary Jane ditangguhkan lantaran Indonesia menerima perkembangan kasus terbaru dari Filipina mengenai penyerahan diri Maria Kristina Sergio, seorang wanita yang mempekerjakan Mary Jane sebagai pembantu dan memberinya tas berisi heroin.
Setelah penundaan itu, Mary Jane terus mendekam di penjara Indonesia sembari menunggu proses hukum atas Maria rampung di Filipina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang. "Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," ujarnya Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina. "Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.(Tim)