Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Polisi
Salah satu tersangka penyebaran Narkoba yang berhasil ditangkap polisi (rep)
Jakarta, Pro Legal –Aparatt kepolisian dari Bareskrim Polri berhasil menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram (kg) yang dibawa melalui jalur laut dari jaringan Malaysia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, penangkapan jaringan internasional itu dilakukan pihaknya di Laut Aceh Timur, pada Kamis (4/4) lalu. "Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh gagalkan penyeludupan 19 kilogram Sabu di Laut Idirayeuk, Aceh timur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4).
Mukti menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya turut menangkap lima orang tersangka penyebaran narkoba jaringan internasional. Rinciannya 2 tersangka selaku kurir, 2 tersangka selaku penerima, dan 1 tersangka selaku pengendali.
Sesuai penjelasan Mukti, para pelaku mengambil barang haram narkotika di perairan Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
Ia mengatakan untuk menutupi aksi penyelundupan sabu tersebut para pelaku dengan sengaja menggunakan kapal nelayan oskadon agar tidak dicurigai petugas.
Mukti menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik, Sabu yang berhasil diselundupkan ke Aceh tersebut akan kembali dibawa untuk diedarkan di daerah lainnya. "Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta," jelasnya.(Tim)