2 Rutan KPK Dinonaktifkan, Tahanan Dipindah ke Gedung Merah Putih
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menonaktifkan sementara rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, yakni di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Ali Fikri mengatakan para tahanan yang berada di dua rutan tersebut telah dipindahkan ke dua Rutan cabang lainnya yang terletak di Gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta dan Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. "Khusus untuk [Rutan] POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," ujar Ali, Minggu (28/4).
Dalam penjelasannya, Ali merinci, KPK telah menerima tambahan pegawai baru sebanyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ia mengatakan pegawai ini sedang mengikuti program induksi di KPK. Apabila pegawai yang akan bertugas menjaga rutan sudah siap, Ali memastikan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan diaktifkan lagi. "Harapannya akan disebar ke seluruh unit," ujarnya.
Ali memastikan proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena Rutan merupakan bagian dari sistem pembantu KPK dalam penindakan.
Ia pun bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya bila Rutan di Gedung Merah Putih KPK dan C1 telah melebihi kapasitas. "Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.
Dari pemeriksaan ditemukan 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k. "Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali, Rabu (24/4).
Menurut Ali, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.(Tim)