a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

5 Laporan Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Telah Masuk ke KPK

5 Laporan Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Telah Masuk ke KPK
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pasca pelaksanaan ibadah haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi kuota haji 2024. Hingga saat ini tercatat setidaknya terdapat lima laporan yang masuk ke KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya pasti menelaah laporan apabila sudah dimasukkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, "Ya berarti posisinya adalah sedang ditelaah. Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan. Kita sama-sama menunggu saja," ujar Tessa, Selasa (6/8).

Tessa menjelaskan jika tim Dumas KPK akan mempelajari data maupun informasi yang disampaikan pelapor. Apabila dianggap cukup dan ada kewenangan KPK untuk menangani, maka akan ditindaklanjuti. Pun begitu sebaliknya.

Namun Tessa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai laporan masyarakat karena bersifat rahasia. "Saya belum bisa mengomentari itu karena proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat maupun di Direktorat Penyelidikan. Apabila perkaranya naik itu sifatnya rahasia. Jadi, belum bisa dibuka ke publik," ujar Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sedangkan laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan. "Yaqut Cholil, tangkap, tangkap, tangkap," ujar para demonstran.(Tim)



Tipikor 5 Laporan Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Telah Masuk ke KPK