7 Prajurit TNI AU Dipanggil Jaksa Untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Proses pengadaan helikopter jenis AW 101 yang diduga rugikan keuangan negara (rep)
Jakarta, Pro Legal - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil tujuh anggota TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Tujuh anggota TNI AU tersebut adalah M. Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin, Sigit Suwastino, Wisnu Wicaksono dan Joko Sulistiyanto yang menjabat Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU. "Hari ini tim jaksa akan menghadirkan tujuh orang saksi anggota TNI AU dalam persidangan terdakwa Irfan Kurnia Saleh [Direktur PT Diratama Jaya Mandiri]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (14/11).
Jaksa KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 738,9 miliar.
Angka kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.
Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp 738,9 miliar. Namun, Agus telah membantah hal tersebut.(Tim)