a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Corporate Legal HM Sampoerna Diperiksa Penyidik KPK

Corporate Legal HM Sampoerna Diperiksa Penyidik KPK
VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono, saat mendatangi kantor KPK
Jakarta, Pro Legal News - Corporate Secretary and Legal PT HM Sampoerna Tbk, Ike Andriani dipanggil penyidik KPK terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja ikut terlibat.

Status Ike sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno. "Ike kami periksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/12).

Ike diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia. Selain Ike, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto. VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono serta pegawai Bank Danamon yang juga mantan EVP Human Capital & Corp. Supp. Services PT Garuda Indonesia dan Heriyanto Agung Putra.

KPK menduga Hadinoto menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Namun sampai sekarang, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Hadinoto. Tim
Tipikor Corporate Legal HM Sampoerna Diperiksa Penyidik KPK