a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dua Pejabat KPU Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap PAW DPR RI PDIP

Dua Pejabat KPU Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap PAW DPR RI PDIP
Jakarta, Pro Legal News - Dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Kedua pejabat KPU itu, Kasubbag Pencalonan KPU, Yulianto dan Kabag Teknis KPU, Yuli Harteti. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Saeful," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (23/1).

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap itu, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina.yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Agistiani diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu.

Kasus suap ini terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu yang menjabat Komisioner KPU agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. Tim
Tipikor Dua Pejabat KPU Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap PAW DPR RI PDIP