Gubernur Kepri dan Kepala Dinas Diciduk KPK Dalam OTT
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun
Jakarta, Pro Legal News - Satu persatu kepala daerah diciduk KPK. Kali ini giliran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Orang nomor satu di Kepri ini diduga terlibat suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.
Selain Gubernur Nurdin, dalam OTT itu, tim KPK didampingi tim dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang juga menciduk lima orang lainnya. Saat keenamnya sedang dibawa ke Jakarta.
"Tim KPK telah membawa sekitar 6 orang yang diamankan di OTT di Kepri ke Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/7).
Mereka yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. Penyidik KPK baru akan menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam OTT tersebut sore ini.
Nurdin terjaring OTT pada Rabu (10/7) malam. Awalnya tim KPK didampingi tim dari Polda Kepri menuju Batam setelah mengetahui kalau Nurdin berada disalah satu hotel di sana. Saat tim KPK tiba di lokasi ternyata Nurdin sudah keluar dari hotel menuju Pelabuhan Punggur.
Tim KPK bergerak ke pelabuhan dimaksud Sekitar pukul 17.25 WIB, tim KPK tiba di pelabuhan itu. Namun Nurdin sudah keburu pergi menggunakan kapal cepat menuju Pelabuhan Pelantar 1 Tanjungpinang.
Tim KPK mengejar Nurdin yang kemudian diketahui sudah berada di kediamannya di Tanjungpinang. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK sampai di rumah Nurdin dan langsung mengamankan Gubernur Kepri itu.
Di kediaman Nurdin, tim KPK menyita sejumlah barang berupa, dompet dan telepon seluler (ponsel) milik Nurdin. Di tempat yang KPK juga mengamankan seorang kepala dinas. Tim