Isi Rekaman Terungkap Idrus Marham Minta Uang Proyek PLTU Riau 1
Idrus Marham, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Pro Legal News – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu pada sidang dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/3). Tidak ada komentar yang keluar dari mulut mantan Sekretaris Partai Golkar untuk membantah segala tuduhan terhadap dirinya.
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan percakapan antara Idrus Marham dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar dan Bendahara Munaslub Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Isi rekaman terungkap Idrus memerintahkan Eni untuk meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo. Dalam rekaman percakapan terungkap uangnya untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.
Isi transkrip rekaman pembicaraan Idrus dan Eni yang diputar di persidangan.
Idrus : Bilangin anu itu, si Kotjo tuh.
Eni : Oke, ya udah.
Idrus : Supaya siap siapkan dana itu nanti Dek tuh.
Eni : Oke, oke Bang, oke.
Idrus : He eh, karena kita butuh. Tadi saya dengan Nurdin ya, itu longgar itu dua ratus.
Eni : iya, iya.
Idrus : Sudah, sudah aklamasi Dek.
Eni : Iya, iya.
Idrus : Kalau Novanto kan kemarin lima ratusan lebih.
Eni : Oh. Janganlah itu Bang.
Idrus : Ah jangan.
Eni : Cuma dua tahun, cuma dua tahun.
Idrus: Dua ratus aja Dek. Iya, enggak usah.
Eni : Dua tahun tapi setahun balik modal Bang.
Idrus : Aduh sialan. (suara tidak jelas) (tertawa).
Eni : (tertawa) Lah iyalah tuh saya Bang, kalau semua pintu, pintu kuning itu ada di saya Bang (suara tidak jelas) ah itu mah kecil bang.
Idrus: Yah.
Usai mendengar rekaman itu, meski Idrus mengakui adanya percakapan dengan Eni mengenai permintaan uang, tetapi dia mengklaim sedang berkelakar. “Ini saya lakukan dengan kelakar, dengan candaan,” ujar Idrus.
Menurut mantan Mensos itu, sebelumnya Eni bersikeras mendorongnya untuk menjadi Plt Ketua Umum Golkar setelah Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum ditahan KPK karena kasus korupsi e-KTP. Idrus menolak permintaan Eni dengan alasan tidak etis bicara jabatan saat Setnov baru ditahan.
Diceritakan Idrus memang Eni pernah menelepon dan mendesaknya untuk jadi Ketum Golkat karena Idrus berpengalaman dalam menyelesaikan konflik Golkar. “Saya menolak karena kalau jadi ketum saya tidak ingin tersandera siapapun. Tetapi Eni bersikeras,” kata Idrus.
Eni lanjut Idrus berjanji akan membantu berapa pun dana yang dibutuhkannya untuk menjadi Ketua Umum. Untuk itu, Idrus mengklaim, sambil berkelakar meminta Eni menyiapkan dana tersebut.
“Makanya pada 25 September 2017 itu saya tagih dengan berkelakar ke Eni, ‘En kan loe katanya ada uang tanpa syarat mana itu?’ Jangan Rp 200 miliar, 1 (juta dolar AS) jangan, tapi 2 atau 3 (juta dolar AS) lah. Ini saya lakukan dengan kelakar sekaligus mau kasih pelajaran ke Eni karena mau menggampangkan sesuatu, sebagai bukti di akhir percakapan saya katakan ‘En loe aja deh yang jadi ketua umum’,” tambah Idrus.
Dalam kasus ini Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar. Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau 1.
Proyek senilai US$ 900 juta itu rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo. Tim