a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Janji Kapolri Pada KPK Soal Harun Masiku

Janji Kapolri Pada KPK Soal Harun Masiku
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.
Jakarta, Pro Legal News - Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku ke seluruh polda dan polres yang ada di Indonesia. Seluruh anggota Polri kini mengantongi DPO Harun Masiku.

Kapolri berharap pihaknya bisa segera menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Kata Idham jika sudah berhasil mengamankan Harun Masiku, pihak langsung akan menyerahkan buronan itu ke KPK. ",Kalau Polri yang temukan tentu nanti, kita langsung serahkan ke KPK," ujar Kapolri Idham Azis usai menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja, di kantor Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Menurut Idham, pihaknya siap untuk membantu KPK dalam mencari buronan Harun Masiku. Saat ini, kata Idham, Polri sifatnya hanya membantu KPK untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.

KPK dan Polri masih memburu keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia. KPK sudah meminta bantuan Polri untuk memasukkan nama Harun Masiku dalam DPO dan KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.Tim
Tipikor Janji Kapolri Pada KPK Soal Harun Masiku