KPK Jadwalkan Periksa Direktur Keuangan Perusahaan Perikanan
Arief Goentoro
Jakarta, Pro Legal News - Direktur Keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Arief Goentoro dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Arief sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahtera sebagai tersangka. "Arief diperiksa dalam kapasitasbya sebagainsaksi untuk tersangka MM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/10).
Selain Mujib, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RIU) sebagai tersangka Risyanto diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya.
Uang itu diminta Risyanto melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan. Menurut KPK, Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang kepada perantaranya ASL. "ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Untuk diketahui, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan uang sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu.
KPK juga telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.Tim