a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Kembali Periksa RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

KPK Kembali Periksa RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II
Rj Lino
Jakarta, Pro Legal Bews - Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (23/1/2020).

RJ Lino sudah datang ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK merupakan proses yang harus dia hadapi. "Ini proses yang harus saya hadapi," kata Lino.

Dalam kesempatan yang sama penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko guna dimintai keterangan untuk tersangka RJ Lino.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak 2015. Mantan orang nomor satu di Pelindo II itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Akibat perbuatan tersangka RJ Lino negara nerugi mencapai Rp 60 miliar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini. Tim
Tipikor KPK Kembali Periksa RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II