a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Menunggu Izin Dewan Pengawas Untuk Geledah Kantor DPP PDIP


KPK Menunggu Izin Dewan Pengawas Untuk Geledah Kantor DPP PDIP<br><br><br>
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunggu izin penggeledahan Kantor PDIP dari Dewan Pengawas
Jakarta, Pro Legal News - Langkah penyidik KPK agak terhalang untuk mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menduga kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP melibatkan petinggi partai tersebut. 

Namun  KPK tidak bisa bergerak cepat untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak PDIP di balik kasus suap itu. Surat permohonan KPK kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP belum keluar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, permohonan izin penggeledahan Kantor PDIP dari Dewan Pengawas belum turun. Pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," kata Nurul, Rabu (15/1). Dia mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP.

Menurutnya KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum. "Kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," tuturnya.

Penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU RI akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan, seperti kantor PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.

"Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," ujarnya.

Untuk diketahui operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dilakukan KPK pada Rabu (8/1) sore. Penyidik melakukan pemeriksaan di KPK hingga Kamis (9/1), kemudian tim penyidik meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan di Kantor KPU pada Jumat (10/1).

"Izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah Kantor KPU RI turun pada Sabtu (11/1) malam, sehingga kami sudah melakukan penggeledahan Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita," katanya.

Namun, KPK masih menunggu surat persetujuan Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di Kantor PDIP yang hingga Rabu (15/1) belum turun.Tim
Tipikor KPK Menunggu Izin Dewan Pengawas Untuk Geledah Kantor DPP PDIP<br><br><br>