a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Pastikan Menindak Pihak-Pihak Yang Ikut Bantu Pelarian Nurhadi dan Mantunya

KPK Pastikan Menindak Pihak-Pihak Yang Ikut Bantu Pelarian Nurhadi dan Mantunya
Jakarta, Pro Legal News - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memproses hukum siapa saja pihak yang terbukti membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pihak yang terbukti menyembunyikan Nurhadi Cs selama menjadi buronan KPK, bakal dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal 21 UU Tipikor sendiri mengatur tentang upaya merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). KPK bisa menggunakan pasal tersebut jika ada pihak-pihak yang merintangi sebuah proses penyidikan.

"Apakah selama DPO, Nurhadi dan Rezky disembunyikan, dilindungi, dibantu, ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Jika benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU Nomor 31/99 Juncto UU 20/2001. Pihak-pihak itu akan kami tindak tegas dengan pasal 21," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (3/6).

Namun sejauh ini pihak KPK belum mengetahui ada tidaknya orang-orang yang membantu pelarian serta menyembunyikan Nurhadi dan Rezky. Saat ini, KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Rezky  pasca-ditangkap keduanya pada Senin, 1 Juni 2020, malam.

Pihak KPK dipastikan Ghufron akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Termasuk, soal ada tidaknya orang-orang yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.

Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.Tim
Tipikor KPK Pastikan Menindak Pihak-Pihak Yang Ikut Bantu Pelarian Nurhadi dan Mantunya