a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Periksa Dirut Samantaka Batubara dan Dirkeu PLN Kasus Suap Sofyan Basir

KPK Periksa Dirut Samantaka Batubara dan Dirkeu PLN Kasus Suap Sofyan Basir
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir
Jakarta, Pro Legal News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemetiksaan  atas Direktur Utama (Dirut) PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang, Selasa (30/4). Status Rudi sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 atas tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Hal itu dikatakan Jubir KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4). "Statusnya saksi," kata Febri.

Perusahaan Samantaka Batubara rencananya menjadi pemasok batu bara untuk proyek PLTU MT Riau-1. Ini  tertuang dalam nota kesepahaman kerjasama antara PT PLN dan PT Samantaka Batubara pada 18 Agustus 2017.

Samantaka merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources Limited yang menjadi salah satu perusahaan anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dan China Huadian Engineering Company Ltd. Perusahaan ini  dibawa oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Nama Rudi Herlambang disebut berulang kali dalam proses penyidikan dan persidangan perkara ini sebelumnya. Rudi disebut sebagai pihak yang diperintahkan Kotjo untuk mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Tak hanya Rudi Herlambang, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Samantaka Batubara yang kini menjabat Dirut PT Tri Mitra Bayany, Sujono.

Selain itu, tim penyidik juga mengagendakan memeriksa, Direktur Keuangan PT PLN (persero), Sarwono Sudarto, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Wildan Baina Iedai El Islami. "Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka SFB," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Suap ini  terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Namun, tak ada tanggapan hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN. Tujuaannya untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut.

Setelah sejumlah pertemuan, ada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

 PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan. Tim
Tipikor KPK Periksa Dirut Samantaka Batubara dan Dirkeu PLN Kasus Suap Sofyan Basir