a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Mengusut Kasus Korupsi Jiwaseraya

KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Mengusut Kasus Korupsi Jiwaseraya
Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung untuk dapat menuntaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi belasan triliun rupiah di PT Asuransi Jiwasraya. KPK mendukung penuh pengungkapan kasus Jiwaswraya dan berbagai kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1). "KPK meminta kepada Kejaksaan Agung kasus Jiwasraya dituntaskan setuntas-tuntasnya," ujar Firli.

KPK menurut Firli mendukung penuh terhadap upaya pengungkapan berbagai kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jiwasraya. Pihaknya akan memberikan segala informasi yang dibutuhkan ke Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun itu.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus Jiwaseraya. Selain itu, Kejaksaan Agung tengah membedah sebanyak 5.000 transaksi keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan hingga Selasa (7/1), penyidik Jampidsus telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Pihaknya  telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Untuk diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Tim
Tipikor KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Mengusut Kasus Korupsi Jiwaseraya