a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK: Siapa Saja Menyembunyikan Buronan Nurhadi Bisa Dipidana

KPK: Siapa Saja Menyembunyikan Buronan Nurhadi Bisa Dipidana
Nurhadi
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Sekretris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka kasus suap perkara di MA kini berstatus buronan KPK. Nurhadi yang berulang kali dipanggil KPK tidak datang untuk diperiksa diketahui masih berada di Jakarta.

Terkait informasi keberadaan Nurhadi disampaikan Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum Nurhadi. Namun KPK masih mempertanyakan kapasitas Maqdir. "Kami belum tahu kapasitas Pak Maqdir selaku penasihat hukum tersangka NH (Nurhadi) dkk atau bukan. Kami hanya tahu  beliau sebagai kuasa dari pemohon praperadilan," kata Plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (16/2).

Pihak KPK menurut Ali tetap meminta Maqdir menginformasikan keberadaan Nurhadi kepada KPK. Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. "Jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilahkan dan kami tunggu pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan para tersangka saat ini. Kami pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Ali.

KPK lanjut Ali mengingatkan agar semua pihak tidak menyembunyikan keberadaan Nurhadi. Sebab, ada ancaman pidana yang mengatur sebagaimana tertuang di Pasl 21 UU Tipikor. "Perlu kami ingatkan lagi, siapapun dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka. Sebab, diancam dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah memanggil Nurhadi berkali-kali. Namun panggilan itu tak dihiraukan oleh pihak Nurhadi, bahkan ketika rumahnya didatangi oleh tim KPK, rumah Nurhadi kosong. Tim
Tipikor KPK: Siapa Saja Menyembunyikan Buronan Nurhadi Bisa Dipidana