Sofyan Basir, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Pusat PLN
Jakarta, Pro Legal News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebelum menyandangkan status tersangka kepada Sofyan Basir.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Saut, Selasa (23/4).
Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dalam pengurusan proyek PLTU Riau 1. Eni Saragih sendiri sudah divonis dalam kasus PLTU Riau 1.
"Diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," papar Saut.
Sofyan sendiri sudah diperiksa KPK dan pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim KPK sudah menggeledah rumah Sofyan.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu Eni menerima suap dari Kotjo. Tim