Kejagung Serahkan Jaksa Terlibat Kasus Suap ke KPK
Jaksa Kejaksaan Negeri Jogjakarta, Eka Safitra, saat usai diperiksa penyidik KPK, pasca OTT KPK di Yogyakarta dua hari lalu
Jakarta, Pro Legal News - Jaksa Satriawan Sulaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan gratifikasi proyek DPUPK Yogyakarta diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke KPK. Satriawan sebelum sempat diburu KPK setelah dia berhasil lolos dalam OTT KPK di Yogyakarta dua hari lalu.
Penyerahan jaksa pengawas proyek tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Marinka. Penyerahan itu dilakukan, Rabu (21/8) sekitar pukul 12.40 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan tersangka Jaksa SSL, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).
Sementara Jamwas Kejagung Muhammad Yusni menyatakan, penyerahan Satriawan ke KPK sebagai bukti Kejaksaan ingin memberantas korupsi. Pengawasan demi pengawasan terus dilakukan Kejagung untuk menghindari kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kejaksaan.
Menurut Yusni, kasus ini bisa dijadikan efek jera pada Satriawan dan jaksa Eka Safitra. Pihaknya mengingatkan agar jaksa lainnya tidak melakukan perbuatan yang dilakukan Eka dan Satriawan.
Dikatakan Yusni, kejaksaan saat ini menunggu surat penangkapan dari KPK untuk dilakukan pemberhentian sementara kepada dua jaksa tersebut.
"Kami menunggu surat penangkapan dari KPK untuk kedua tersangka guna kami lakukan pemberhentian sementara sambil nunggu putusan pengadilan bersifat tetap," ujar Yusni. Tim