a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Konsultan Hukum Pasar Jaya Diberi THR

Konsultan Hukum Pasar Jaya Diberi THR
Eks Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, saat mendampingi mantan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan JakGrosir dalam Puncak Acara Festival Bahari Jakarta 2019, di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu
Jakarta, Pro Legal News - Perumda Pasar Jaya memboroskan ratusan juta rupiah per tahun guna membayar jasa konsultan hukum. Bahkan ada firma hukum yang sudah belasan tahun menjadi langganan Perumda Pasar Jaya dan setiap tahun selalu mendapat perpanjangan. Secara keseluruhan, pihak Pasar Jaya membayar jasa konsultan hukum ratusan juta rupiah.

Sumber Pro Legal menjelaskan, sejauh ini ada tiga firma hukum yang dibayar oleh Perumda Pasar Jaya guna menyelesaikan urusan internal. Masing-masing dikontrak antara 6-21 bulan dengan kisaran honor Rp 10 juta -15 juta per bulan. “Belum termasuk tunjangan pajak dan tunjangan hari raya mereka,” kata sumber itu.

Tidak diperoleh keterangan rinci tentang masalah-masalah internal di lingkungan Perumda Pasar Jaya yang terjadi dan yang diselesaikan. “Yang jelas, ada perjanjian dan Surat Perintah Kerja (SPK, Red) yang diterbitkan direksi Perumda Pasar Jaya buat tiga firma konsultan hukum,” sumber Pro Legal menjelaskan.

Sejak tahun 2008

Salah satu firma menjadi konsultan hukum Perumda Pasar Jaya sejak tahun 2008 dan setiap tahun selalu diperpanjang kontraknya. Perpanjangan perjanjian tahun 2020, dibuat berdasarkan surat Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Nomor 144/073.3 tertanggal 20 Februari 2020.

Lingkup pekerjaan firma itu sejak awal tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 adalah jasa konsultansi dan bantuan hukum dalam permasalahan internal perusahaan, serta litigasi dan jasa advokasi permasalahan hukum di tingkat pengadilan maupun Mahkamah Agung, maupun non litigasi. Perpanjangan diajukan pihak firma hukum dan sejak tahun 2008 selalu disetujui Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.

Salah satu sumber Pro Legal mengungkapkan, pihak Divisi Legal dan Sekretaris Perusahaan Perumda Pasar Jaya selalu berdalih bahwa firma itu sudah tahu masalah internal sejak lama. Sehingga kontraknya dibuat beerdasarkan penunjukan langsung. Kabarnya Direksi Perumda Pasar Jaya berdalih bahwa kontrak firma itu selalu diperpanjang setiap tahun karena banyak kasus yang berhubungan dengan kasus-kasus yang ditangani firma itu di masa lalu. Padahal Peraturan Direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 85 Tahun 2019 tertanggal 26 Maret 2019 menegaskan penunjukan langsung konsultan hukum dibatasi paling banyak dua kali.

Pihak firma mendapat tunjangan hari raya (THR) Rp 15 juta. Pemberitan THR pernah terhenti, tapi pihak firma mengajukan permohonan yang disetujui Direktur Utama Perumda Pasar Jaya yang kemudian memberi disposisi kepada Manager SDM.

Firma lain

Firma lainnya dikontrak sejak Februari 2019 berdasarkan SPK tertanggal 29 Januari 2019. Lingkup pekerjaan meliputi jasa konsultansi hukum dan pendampingan untuk Perumda Pasar Jaya di Pasar Senen Blok III dan VI. Awalnya dikontrak selama enam bulan terhitung 1 Februari 2019, tapi pekerjaan itu berlanjut. Perpanjangan selama 14 bulan dilakukan berdasarkan SPK Nomor 97/073.554 tanggal 17 Februari 2020.

Firma lainnya mendapat jatah pekeerjaan dari Perumda Pasar Jaya sejak tahun 2019 berdasarkan SPK Nomor 120/073.554 tertanggal 29 Januari 2019. Lingkupnya adalah melaksanakan jasa konsultansi hukum dan pendampingan untuk Perumda Pasar Jaya di Pasar Sunan Giri. Jangka waktu pekerjaan selama enam bulan terhitung 3 April 2020.

Redaksi Pro Legal sudah mengirim surat konfirmasi minta penjelasan dari Direksi Perumda Pasar Jaya. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Perumda Pasar Jaya. Tim
Tipikor Konsultan Hukum Pasar Jaya Diberi THR