Lima Pengemplang Uang Asuransi Jiwaseraya Ditahan Kejagung
Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwaseraya ditahan penyidik Kejaksaan Agung di lokasi yang berbeda beda
Jakarta, Pro Legal News - Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwaseraya ditahan penyidik Kejaksaan Agung. "Kelimanya ditahan di lokasi yang berbeda beda," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1).
Kelima pengemplang uang negara kini mendekam dalam tahanan, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dititipkan di Rutan Salemba cabang KPK. Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedang mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwaseraya Hary Prasetyo dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.sementara mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya. Terakhir eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dikatakan Adi, penyidik punya pertimbangan tersendiri kenapa para tersangka tidak ditahan di satu Rutan yang sama. "Beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," ucap Adi.
Kejaksaan Agung menjerat lima orang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Tim