Mantan DirOps Pelindo II Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi RJ Lino
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Dana Amin yang kini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.
Dana Amin dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (17/2).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dana Amin dalam perkara ini. Informasi lain menyebutkam, KPK kini sedang menelisik aliran uang korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) serta kontruksi perkara ini.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tim