a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mantan Dirut Petral Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Mantan Dirut Petral Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK<br>
Laode Muhammad Syarif
Jakarta, Pro Legal News-Managing Director Pertamina Energy Service (PES) periode 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral), Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bambang diduga menerima suap puluhan miliar terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"KPK menetapkan BTO (Bambang Irianto) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Tersangka Bambang dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Syarif.

Untuk diketahui, PES merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero), sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Mei 2015. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'.

Menurut Syarif, ketika KPK melakukan penyidikan atas kasus ini, pihaknya menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.

Kasus ini diselidiki oleh KPK sejak Juni 2014, telah memintai keterangan terhadap 53 orang saksi. Penyidik KPK telah mempelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara.Tim
Tipikor Mantan Dirut Petral Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK<br>