Mantan Menpora Imam Nahrowi Terima Suap Total Rp 25,6 M
Mantan Menpora Imam Nahrowi
Jakarta, Pro Legal News- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrowi diduga menerima suap dengan total Rp 25,6 miliar. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Muchsin Mohdar dan saudaranya Mamat Mohdar terkait dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang menyeret Imam Nahrowi ke dalam penjara.
Muchsin dan Mohdar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menpora itu. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (26/12).
Selain Muchsin dan Mochtar, KPK turut memeriksa pihak swasta bernama Desi Krisdanti dan staf Mamat Mohdar bernama Fais. Penyidik KPK terus mendalami kasus suap dan gratifikasi yang diterima Imam Nahrawi selama menjabat Menpora.
Dalam kasus ini, Imam diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.Tim