a a a a a a a a a a a
Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp 150 Juta | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp 150 Juta

Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp 150 Juta
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Menteri Sosial (Mensos)  Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Begitu isi vonis majelis hakim diketuai Yanto dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disebutkan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Kotjo kemudian menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.

Menurut majelis hakim, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo guna memperlancar proyek tersebut.

Setiap perkembangan terkait proyek itu, Eni selalu melaporkan kepada Novanto. Setelah Novanto ditangkap KPK terkait kasus e'KTP laporan Eni beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo. Idrus pun teeus berkomunikasi dengan Johanes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih.

Terdakwa Idrus kata hakim juga minta Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluaan Pilkada Temanggung.

Menurut majelus hakim, terdakwa Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub saat itu.

Mantan Mensos dan Eni bertemu untuk meminta uang Munaslub. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK.

Disebutkan hakim, total uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,750 miliar. Dari jumlah itu, Rp 2,250 miliar diterima Eni Maulani Saragih atas sepengetahuan dan persetujuan Idrus.

Uang itu direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.

Namun semua rebcana jadi berantakan setelah KPK menangkap Eni di rumah dinas Mensos Idrus Marham. Dari tangan Eni ketika ditangkap, KPK menyita sejumlah uang yang katanya hebdak diserahkan kepada Idrus. Tim
Tipikor Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp 150 Juta