Jakarta, Pro Legal News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan KPK atas penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam pun sudah melapor kepada Jokowi terkait status dirinya.
Jokowi juga mengaku sudah bertemu dengan Imam setelah KPK menetapan menteri kabinetnya sebagai tersangka.
"Tadi pagi Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Jokowi bahwa Imam telah menyampaikan surat pengunduran diri padanya. Namun Jokowi belum memberikan keputusan atas hal tersebut. "Akan kita pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," tegas Jokowi.
Penetapan tersangka atas Menpora Imam Nahrawi disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9). Dalam kasus ini Imam diduga menerima uang puluhan miliar rupiah melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang itu diterima dalam dua tahap, yakni Rp 14,7 miliar pada kurun waktu 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. "Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Alexander.
Uang yang diterima Imam diduga sebagai commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.
Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam yang terancam masuk penjara.Tim