Pengemplang Uang Negara Sjamsul Nursalim Resmi Jadi Buronan KPK
Sjamsul Nursalim
Jakarta, Pro Legal News - Pengusaha pengemplang uang negara triliunan rupiah Sjamsul Nursalim kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK. Sjamsul adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Kedeputian Penindakan telah menyiapkan surat DPO. Namun, belum diketahui pasti apakah sudah dikirimkan ke Interpol atau belum. "Ya, diputuskan DPO," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (2/8).
Sebelumnya baik Sjamsul mau pun istrinya Itjih Nursalim sudah dua kali dipanggil KPK, namun mangkir. Panggilan pertama pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019.
Pihak KPK mengim surat panggilan untu pasangan suami istri itu ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain surat panggilan, pihak KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.
Pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tim