a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Persidangan Kasus Djoko Tjandra Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Persidangan Kasus Djoko Tjandra Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi
Jakarta, Prolegalnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Djandra. Sebanyak 7 saksi akan dihadirkan dalam sidang hari ini. “(Sebanyak) 7 orang saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum Yeni Trimulyani,(3/11/2020).

Sidang akan digelar di PN Jakarta Timur. Agenda sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Ketujuh saksi itu akan dihadirkan untuk terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya sidang pemeriksaan saksi terhadap ketiga terdakwa akan dilakukan secara bersamaan.”Iya (langsung untuk ketiganya)” ujar Yeni.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2020.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Tim
Tipikor Persidangan Kasus Djoko Tjandra Memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi