Jakarta, Prolegalnews – Pinangki Sirna Malasari wanita yang masih tercatat sebagai jaksa itu didakwa menerima suap USD 500 ribu, dari USD 1 juta yang dijanjikam oleh Joko Tjandra, akhirnya duduk dikursi pesaktian. Terungkap bahwa dirinya digaji dalam pekerjaannya puluhan juta, namun ia dapat belanja dengan total menghabiskan miliaran rupiah saat belanja.
“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Jtandra sebagai pemberi fee dengan tujuan supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Tipikor,(25/9/2020).
Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung agar pidana penjara Joko Tjandra berdasarkan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa ddieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara cessie Bank Bali. Akibatnya Pinangki juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang. Jaksa mendakwa Pinangki menggunakan suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW sampai urusan kecantikan di AS.
Atas perbuatannya Jaksa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaha dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.Tim